JAKARTA, KOMPAS.com — Selama
proses hak angket hingga hak menyatakan pendapat (HMP) di DPRD DKI
bergulir, sudah banyak fraksi yang mendapat instruksi langsung dari
dewan pimpinan pusat atau daerah partainya masing-masing. Ketika hak
angket, tidak jarang instruksi tersebut berujung kepada penarikan
dukungan terhadap hak angket. Contohnya adalah Fraksi Partai Nasional
Demokrat (Nasdem).
Begitu pula dengan Fraksi Partai Gerindra
yang sejak awal selalu mendukung proses hak angket dan HMP. Wakil Ketua
DPRD DKI Mohamad Taufik yang berasal dari Fraksi Gerindra menceritakan
mengenai sikap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo itu demokratis sekali dan tegas," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).
Taufik
bercerita bahwa fraksinya tentu pernah curhat soal HMP kepada Prabowo.
Anggota Fraksi Partai Gerindra telah menjelaskan kepada Prabowo segala
hal tentang hak angket dan HMP, seperti alasan anggota Dewan menempuh
kedua hak tersebut.
Sejauh ini, kata Taufik, Prabowo bisa
memahami. Prabowo pun, kata Taufik, menyerahkan segala pilihan kepada
kadernya yang berada di fraksi DPRD.
"Selama menurut pandangan kalian benar, silakan lakukan," ujar Taufik menirukan ucapan Prabowo.
Proses
menuju digelarnya rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat
(HMP) masih bergulir. Sudah tiga fraksi yang telah memberikan
dukungannya terhadap HMP, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, dan
Fraksi Demokrat-PAN.
Fraksi lain seperti Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Fraksi Partai Hanura belum
menentukan sikapnya. Bahkan, Fraksi Demokrat-PAN baru menyatakan
dukungan setelah sebelumnya sempat gamang.
Akan tetapi, tanda
tangan yang terkumpul sebagai syarat digelarnya paripurna sudah menenuhi
syarat, yaitu 20 tanda tangan dari anggota yang berasal lebih dari 1
fraksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 ayat 1 huruf b disebutkan,
hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang
berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat
bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan
sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat
paripurna itu juga harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota
DPRD. Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan
minimal dua pertiga dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta
beranggotakan 106 orang anggota.
kompasnia.com
In
Amanat Prabowo Subianto soal Hak Menyatakan Pendapat terhadap Ahok
Posted on Wednesday, April 15, 2015
Amanat Prabowo Subianto soal Hak Menyatakan Pendapat terhadap Ahok
Unknown
5:09 AM
Unknown
Integer sodales turpis id sapien bibendum, ac tempor quam dignissim. Mauris feugiat lobortis dignissim. Aliquam facilisis, velit sit amet sagittis laoreet, urna risus porta nisi, nec fringilla diam leo quis purus.
Related Articles
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment